DEFINISI & INTERPRETASI
-
INDAH LOGISTIK adalah perusahaan yang berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa
pengiriman barang / TITIPAN barang.
-
TITIPAN adalah semua bentuk barang / paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui
INDAHLOGISTIK.
-
Pengiriman adalah Konsumen yang telah memakai jasa pengiriman TITIPAN pada INDAH LOGISTIK.
- TITIPAN BERHARGA adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menurut pengakuan PENGIRIMAN memiliki harga yang tinggi.
- Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus.
- Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan PENERIMA.
-
Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah,
kebocoran pada barang cair,obat-obatan terlarang, menurut ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
-
Barang-barang berharga dan surat-surat berharg aadalah TITIPAN sesuai jenis dan kreteria
berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai ,Sianida, Platinum dan Batu atau Metal berharga,
Cek tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller's Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK,
Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan ,ljazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte
Kelahiran, Dokumen Asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat lzin Mengemudi (SIM), Raport,
Kartu Keluarga (KK), Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat
Kematian. Sertifikat Prociuk (ISO,Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan Pindah
(Domisili), dll.
-
Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang didalamnya mengandung kriteria
seperti : Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika (Narkoba), Senjata Api, Binatang Langka,
Binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan / binatang.
-
Keadaan memaksa (forcemajeure) adalah keadaan yang diakibatkan baik karena bencana alam,
keadaan darurat, atau hal lain yang tidak terukur dan / atau diluar kemampuan manusia
sehingga barang mengalami kerusakan, keterlambatan atau kehilangan barang milik Pengirim.
-
Berat barang dalam pengiriman secara umum hanya ada 2 jenis, yaitu berat aktual dan berat volume.
Berat aktual adalah berat yang diperoleh dari hasil penimbangan sedangkan berat volume adalah berat
yang dipengaruhi oleh ukuran panjang, lebar, dan tinggi suatu barang dengan menggunakan rumus sbb :
- Cargo Darat = (p x l x t)/4.000
- Cargo Laut = (p x l x t)/4.000
- Cargo Udara = (p x l x t)/6.000
- Kubikasi = (p x l x t)/1.000.000
PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN INDAH LOGISTIK
-
Semua harga dan peraturan dianggapsah dan disepakati oleh Pengirim, apabila Pengirim sudah
menandatangani resi / bukti kirim barang dikolom Pengirim.
- PENGIRIM dilarang menyerahkan TITIPAN kepada INDAHLOGISTIK untuk dikirim ke PENERIMA atas
barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
- Barang berbahaya sesuai definisi diatas.
- Barang-barang berharga dan surat berharga sesuai definisi diatas.
- Barang-barang yang dilarang Pemerintah sesuai definisi diatas.
-
Bahwa setiap barang yang akan dikirimkan melalui Jasa Pengiriman INDAH LOGISTIK terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan isi barang, apabila pengiriman barang tidak tersedia, maka
Pengirim bersedia untuk membuat dan / atau mengisi Surat Pernyataan / perusahaan tidak
bersedia membawa barang tersebut.
-
Apabila TITIPAN dijemput / diambil oleh Penerima di kantor INDAH LOGISTIK dan apabila
diambil lebih dari 1X24 jam setelah pemberitahuan pengambilan maka akan dikenakan biaya
tambahan penyimpanan barang perhari 50% dari ongkos kirim dan apabila tidak diambil penerima
lebih 7X24 jam setelah pemberitahuan dari pihak INDAH LOGISTIK barang titipan bukan menjadi
tanggung jawab pihak INDAH LOGISTIK lagi.
-
Dalam hal PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh
PENGIRIM, maka INDAH LOGISTIK memberi kesempatan 5 (lima) hari kerja sejak estimasi waktu
penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada INDAH LOGISTIK dalam hal TITIPAN
tidak diterima.
-
Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima
dapat mengajukan klaim kepada INDAH LOGISTIK, dengan mengajukan berita acara serah terima
barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang INDAH LOGISTIK dan
apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatanatas TITIPAN pada saat barang DITERIMA
dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka hak
untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur.
-
INDAH LOGISTIK bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN
sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau
kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Pengirim, maka Pengirim dapat mengajukan
klaim dengan batas waktu 1X24jam.
-
Apabila nilai TITIPAN diatas Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah), maka TITIPAN tersebut dapat
diasuransikan oleh PENGIRIM kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh INDAH
LOGISTIK, dan Pengirim membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pengajuan klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaks ipengirim dengan
syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
- ldentitas PENGIRIM yang masih berlaku
- RESI
- Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman
Barang
- Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di INDAH
LOGISTIK. Apabila ada perbedaan, maka INDAH LOGISTIK akan memutuskan berdasarkan
dokumen yang ada pada INDAHLOGISTIK, dengan ditandatanganinya RESI, makaini berarti
bahwa PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan
ketentuan tersebut diatas.
-
Pembatalan Pengiriman TITIPAN dibagi menjadi 2 (dua) :
- Pembatalan pengiriman TITIPAN pada saat di Pick Up, maka akan dikenakan minimum
pembayarans ebesar 50% dari biaya pengiriman.
- Pembatalan pengiriman TITIPAN setelah barang-barang dibawa ke Gudang (warehouse)
maka semua biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan ini pihak
pengirim menyatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan
`tersebut.